Di Kecamatan Dolok Panribuan terdapat sebuah cagar budaya yaitu situs Batu Gajah. Situs ini merupakan salah satu situs peninggalan masa lalu, yaitu masa megalitik yang berfungsi sebagai tempat melaksanakan upacara pemujaan roh leluhur. Namun saat ini, aktivitas tersebut sudah tidak dilakukan lagi. Karena berkunjung tidak bebas masuk ke lokasi situs tersebut.
Pada situs ini terdapat beberapa relief binatang yang dianggap banyak manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Relief binatang yang terdapat pada situs adalah relief gajah dengan posisi kepala menghadap ke barat dengan ukuran panjang 275 cm, lebar 70 cm dan tinggi 90 cm, relief cicak berukuran panjang 200 cm, lebar 60 cm dan tinggi 40 cm, relief cicak berukuran panjang 35 cm, lebar 30 cm dan tinggi 10 cm, relief ular melingkari batu menghadap ke selatan berukuran panjang 260 cm, lebar 60 cm dan tinggi 30 cm, relief gajah besar dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 45 cm dan tinggi 330 cm menghadap ke timur.
Situs Batu Gajah yaitu bangunan berundak yang terdiri dari unsur pahatan di atas permukaan batu berupa relief, patung dan kubur batu yang terletak pada aliran dua sungai kecil yaitu Bah Kisat dan Bah Sipinggan. Di bagian utara sungai Bah Kisat terdapat sebuah relief patung gajah berupa gajah kecil dengan posisi kepala menghadap ke barat berukuran panjang 275 cm, lebar 70 cm dan tinggi 90 cm. Ini merupakan relief gajah yang pertama dijumpai terletak dibibir sungai Bah Kisat di ujung jalan menuju situs. Situs Batu Gajah merupakan peninggalan tradisi megalitik.

Menurut legenda situs ini merupakan bukti kesaktian Raja Mulajadi sebagai leluhur Partuanon Dolok Panribuan. Pada masa kehadiran Raja Mulajadi, Raja Limbong sebagai penguasa setempat memberikan berbagai tantangan terutama menyediakan parjuhut atau hewan untuk dikorbankan untuk menguji kesaktian.
Dan Sang Raja Mulajadi selalu menyanggupi berbagi tantangan. Setiap tantangan yang dapat diwujudkan oleh Raja Mulajadi yang diabadikan pada situs ini. Dulu Situs Batu Gajah merupakan sebuah situs tempat melaksanakan upacara pemujaan arwah leluhur. Relief dengan bentuk-bentuk binatang tertentu mempunyai makna masing-masing.
Relief kerbau merupakan hewan domestika yang hidup di daerah setempat sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat setempat. Relief Gajah merupakan hewan yang mempunyai kekuatan yang luar biasa, disamping penyayang juga memiliki sifat melindungi. Sedangkan jenis hewan melata seperti ular, cicak dan kadal memilki makna filosofis tersendiri bagi etnis Batak Simalungun.
Aktivitas pemujaan pada masa berlangsungnya tradisi megalitik tak pernah lepas dari aktivitas penguburan, karena arwah dianggap memiliki kekuatan yang maha dahsyat yang dapat menyebabkan keselamatan ataupun bencana terhadap kehidupan.
Kompleks Megalitik Batu Gajah merupakan kawasan larangan atau natuurmonument. Telah ditetapkan semenjak masa pemerintahan Hindia-Belanda. Sebagaimana tertera dalam Zelfbestuur Besluit 1924 No. 18 tanggal 18 April 1924. Dalam dokumen tersebut terdapat lampiran perihal areal Batu Gajah seluas 0,8 ha. Wilayah ini diapit oleh Sungai Bah Kisat dan Sungai Bah Sipinggan. Selain untuk menegakkan legitimasi Raja di Dolok Panribuan, ditetapkannya Kompleks Megalitik Batu Gajah sebagai natuurmonument juga bertujuan untuk melestarikan kawasan hutan lindung yang mengelilinginya.
Situs Cagar Budaya Kompleks Megalitik Batu Gajah telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/PW.007/MKP/2011, 17 Oktober 2011. Pengelolaan Kompleks Megalitik Batu Gajah termasuk dalam wilayah kerja Bidang Wilayah Konservasi Sumber Daya Alam I Kabanjahe, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 923/Kpts/Um/12/82, 27 Desember 1982 sebagai Cagar Alam Batu Gajah.
Demikian dilansir dari berbagai sumber informasi cagar budaya Situs Batu Gajah. Peninggalan-peninggalan leluhur yang masih lestari dan bisa disaksikan pengunjung melalui prosedur yang ditentukan pengelola situs tersebut. Namun aktivitas penyembahan leluhur tidak lagi dilakukan, tetapi upaya pelestarian cagar budaya sebagai karya para leluhur tetap terjaga. *Jmh
