Tobaria – Memperingati Hari Ulos Nasional yang jatuh pada 17 Oktober besok, sepanjang 1000 meter Ulos yang merupakan kain tradisional Batak diarak melintasi delapan kawasan Danau Toba. Acara ini sudah dimulai sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 18 Oktober 2023.

Sebelumnya, kegiatan ini dimulai dari Jembatan Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan, Samosir 15 Oktober 2023 menyusuri Tele lalu ke Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan lalu ke Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara.

Pada hari Senin, 16 Oktober 2023, acara akan berlanjut di Open Stage Parapat, dan puncak acara akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023.

Keesokan harinya pada 18 Oktober 2023 menuju Siantar lalu ke Merek Kabupaten Karo lalu ke Sidikalang Dairi hingga PakPak Bharat lalu kembali ke Tano Ponggol Lumban Butar II, Siogung-ogung, Posko Yayasan Pusuk Buhit.

Tema Hari Ulos tahun ini “ Ulos For Indonesia”. Sub Tema “Ulos Menyatukan Kita”. Akan hadir Ketua Panitia di tiap kabupaten Kawasan Danau Toba. Perwakilan Uspida Tapanuli Utara, Perwakilan Uspida Humbang Hasundutan, Perwakilan Uspida Toba , Perwakilan Uspida Samosir, Perwakilan Uspida Simalungun, Perwakilan Uspida Dairi, Perwakilan Uspida Karo dan Perwakilan Uspida Pakpak Bharat.

Parade mengarak Ulos 1000 meter mengelilingi delapan kabupaten Kawasan Danau Toba ini salah satunya digerakkan oleh Yayasan Pusuk Buhit.

Yayasan Pusuk Buhit terdaftar di Kemenkumham bernomor: AHU-8104.AH.01.04 tertanggal 1 Desember 2011, itu sudah melakukan berbagai kegiatan terkait ulos Direktorat Sejarah Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Ulos sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional pada 17 Oktober 2014.

Atas prakarsa berbagai pihak di antaranya Manguji Nababan, pimpinan Pusat Dokumentasi Batak Universitas HKBP Nommensen, pemerintah pun menetapkan 17 Oktober 2014 sebagai Hari Ulos dan diperingati setiap tahun secara nasional dan internasional.

Yayasan Pusuk Buhit sendiri sudah memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menetapkan Hari Ulos 17 Oktober melalui surat tertanggal 19 Oktober 2015. Permohonan penetapan karena ulos sudah menjadi bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari hidup dan kehidupan orang Batak, yang digunakan dalam berbagai kegiatan puak Batak dan Habatahon.

Dalam fungsi, ulos sebagai pemersatu dalam suku adat budaya batak, ulos memiliki makna khusus, ulos merupakan pemersatu dalam suku batak dan dilestarikan sebagai salah satu khasanah budaya bangsa yang berasal dari Sumatera Utara.

Ulos Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Ulos adalah kain tradisional khas suku Batak yang berasal dari Sumatera Utara, Indonesia.

Ulos memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Batak. Kain ini tidak hanya digunakan sebagai pakaian tradisional, tetapi juga memiliki nilai simbolis dan spiritual yang kuat.

Ulos digunakan dalam berbagai upacara adat, seperti pernikahan, pemakaman, dan festival budaya. Setiap motif ulosmemiliki makna dan cerita yang mendalam, seperti lambang kebesaran, kesuburan, atau perlindungan dari roh jahat.

Pembuatan ulos juga melibatkan proses yang rumit dan panjang, mulai dari menenun hingga pewarnaan dengan pewarna alami yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.

Warisan budaya tak benda Indonesia adalah merupakan identitas kita, identitas bangsa. Maka dengan demikian kita perlu untuk melestarikan itu atau melindungi itu. Karena itu bagian dari diri kita sendiri, bagian dari kepribadian kita. (*)