Pelaksanaan Pilkada Di Kawasan Danau Toba, meliputi  Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Yang dilaksanakan secara serentak bersama ratusan daerah di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di Indonesia telah usai, pada Selasa 9/12-2020.

Pilkada 2020 merupakan pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan di masa pandemi covid-19. Kemeriahan Pilkada 2020 tidak sama seperti Pilkada beberapa tahun yang lalu. Saat ini, diberlakukan berbagai peraturan dengan tujuan untuk mencegah penularan wabah covid-19.

Suasana di Tempat Pemilihan Suara (TPS) tampak sepi, karena memang dilarang melakukan kerumunan dan setiap pemilih yang sudah selesai memberi hak suaranya segera diminta untuk meninggalkan TPS. Jika dahulu di setiap TPS kuota pemilih sekitar 800 orang, kali ini dilakukan pembatasan sekitar 500 orang.

Setiap petugas KPPS diperiksa kelengkapan APDnya sebelum Pilkada dimulai/Ranap Sirait

Berbagai peraturan kepada petugas Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Pemilih  disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik secara langsung maupun dari akun media sosial termasuk juga himbauan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Himbauan yang dikutip dari akun Instagram @kpu_ri, menghimbau seluruh petugas KPPS  diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan Rapid Test. Dan kepada petugas KPPS maupun pemilih, diwajibkan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki TPS. Dan wajib protokol kesehatan jangan kendor 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Himbauan pelaksanaan protokol kesehatan dan ajakan ke TPS oleh akun instagram @kpu_ri

Selanjutnya dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, disampaikan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS.

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2020 :

1. Pemilih menggunakan masker, membawa pulpen dan KTP.

2. Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS.

3. Pemilih datang sesuai jadwal yang tertera.

4. Cuci tangan sebelum masuk ke TPS.

5. Cek suhu tubuh di pintu masuk TPS.

6. Mengisi formulir kedatangan dengan pulpen pribadi.

7. Memakai sarung tangan plastik yang diberikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

8. Menunggu giliran dengan duduk dan menjaga jarak dengan orang lain.

9. Setelah memasukkan surat suara, buang sarung tangan di tempat sampah.

10. Kemudian jari tangan ditetes tinta oleh KPPS.

Himbauan pelaksanaan protokol kesehatan dari akun istagram @divisihumaspolri

Hari ini, semua prosedur di atas telah diberlakukan di setiap TPS dan Pilkada di Kawasan Danau Toba telah berjalan dengan baik. Siapapun yang terpilih menjadi Kepala Daerah, di Kawasan Danau Toba, semoga pilihan yang terbaik. *jmh