Sebanyak 30 pelaku industri pangan di Kabupaten Toba, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan di Aula Sinar Minang, Selasa 3-11-2020.
Adapun yang dimaksud dengan pelaku industri pangan adalah, perusahaan pangan yang memiliki usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Saat ini keamanan pangan menjadi salah satu fokus Penertiban Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Toba.
Tujuan dari penyuluhan keamanan pangan ini, demi menjaga mutu produk setiap pelaku industri pangan dan kesehatan masyarakat luas sebagai konsumen.
Maka melalui Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan ini, diharapkan para pelaku industri pangan akan mengerti bagaimana menghasilkan produk berkualitas.
Dari mulai persiapan bahan baku hingga siap dipasarkan, sesuai dengan perundang-undangan pangan yang berlaku.
Ada 4 materi pembahasan pada Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan kali ini, yaitu :
1. Peraturan Perundang-undangan dan Keamanan Pangan.
2. Prosedur Operasi Sanitasi yang Standar dan Cara Produksi Pangan yang Baik.
3. Penggunaan BTP (Bahan Tambahan Pangan) dan Persyaratan Label Iklan Pangan.
4. Pedoman Pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Adapun keseluruhan penjabaran ke empat materi di atas adalah, sebagai upaya untuk para pelaku industri pangan agar tertib administrasi dalam menghasilkan suatu produk.
Dengan adanya sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, telah memudahkan pelaku industri pangan rumah tangga untuk mendapatkan SPP-IRT.
Dengan adanya SPP-IRT, menjadi satu syarat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat maupun pasar umum. Dimana produk yang dilegalkan oleh pemerintah, sudah pasti produknya akan diterima oleh pasar nasional.
Bimtek ini tidak rutin diadakan setiap tahunnya dan Bimtek ini terbuka untuk semua pelaku industri pangan rumah tangga di Kabupaten Toba.
Peserta Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan ini, mengikuti sosialisasi secara gratis atau tidak dipungut biaya. Dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan ini akan berlaku untuk seumur hidup.
Hadir sebagai narasumber Loka POM Kabupaten Toba Asmadi, yang menyampaikan hal-hal terkait perundang-undangan dalam upaya kelengkapan administrasi para pelaku industri pangan rumah tangga untuk membenahi produk terkait.
Agar produknya diakui secara mutu dan legalitas diakui oleh pemerintah melalui kepengurusan SPP-IRT.
Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Toba Poltak Sianturi mengatakan, bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku industri pangan rumah tangga terkait keamanan pangan yang diproduksinya.
Poltak mengatakan, “Pelatihan ini adalah dasar, agar pelaku industri pangan rumah tangga bisa mendapatkan sertifikat keamanan pangan. Merupakan salah satu syarat mendapatkan legalitas pengakuan keamanan makanan dari Dinkes yaitu SPP-IRT.” *jmh
Bravo tobaria