Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus berupaya memulihkan sektor pariwisata Indonesia, dengan meluncurkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dalam rangka penambahan modal kerja dan kapasitas usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Program BIP diselenggarakan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, meliputi 13 jenis usaha Sub Sektor Pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Proses pendaftaran permohonan BIP dibuka sejak 4 Juni hingga 4 juli 2021, dengan dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). BIP reguler terbuka untuk sektor usaha aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, sedangkan BIP JPU terbuka untuk fesyen, kuliner dan kriya.
Hal ini disampaikan Fajar Hutomo Deputi Bidang Industri dan Investasi melalui telekonferensi, saat membuka acara Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 di Labersa Toba Hotel & Convention Centre, Jumat 11/06/2021.
Hadir secara offline Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Hanifah Makarim mengatakan, bahwa tahun ini pemerintah akan menggelontorkan BIP dengan total 64 Milliar atau 1.200 penerima.
Hanifah menjelaskan, “BIP Reguler diperuntukkan untuk penambahan modal atau investasi aktif. Tetap dalam meningkatkan produksi bagi pelaku parekraf, yang berbadan usaha dengan plafon proposal maksimal Rp. 200 juta/badan usaha/pemilik.
Sedangkan BIP JPU diperuntukkan bagi usaha skala kecil yang terdampak pandemi, yang hanya memiliki NIB atau belum berbadan usaha dengan plafon proposal maksimal Rp. 20 juta/orang/usaha,” ungkapnya.
Hanifah juga mengatakan bahwa pendaftaran BIP tidak dipungut biaya dan hanya bisa dilakukan melalui pendaftaran online melalui kemenparekraf.go.id untuk informasi. Dalam link tersebut, terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) dan Panduan Pendaftaran Sistem BIP.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Jon Piter Silalahi juga menghimbau, “Para pelaku usaha wajib mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Karena TDUP merupakan salah satu penilaian dari pihak tim kurasi data bagi yang ingin mengikuti Program BIP Reguler,” ucapnya. (*)
