Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H. Edy Rahmayadi atas nama Presiden Republik Indonesia telah melantik dan mengambil sumpah jabatan, Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2021-2024, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Provinsi Sumatra Utara-Medan, Senin 26/04/2021.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 tanggal 23 April 2021, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan, agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang sudah dilantik dapat merangkul semua elemen masyarakat pasca proses demokrasi. Selaku tataran kebijakan di kabupaten/kota, kepala daerah wajib turun ke lapangan untuk mengontrol dan memastikan setiap kebijakan berjalan dengan baik.
Gubsu Edy juga menekankan pentingnya loyalitas, esprit de corps dan bisa bekerja sama. Diharapkan setiap pimpinan daerah yang telah dilantik mampu menyusun visi dan misi, yang selaras dengan visi dan misi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Dia juga berpesan, “Kepala Daerah yang sudah dilantik agar menghindari tiga hal berikut, yaitu jangan memperkaya orang lain, jangan memperkaya diri atau menerima suap, dan yang terakhir jangan mengambil yang bukan hak anda atau merugikan negara. Mari rangkul semuanya, berikan yang terbaik, kita jadikan Sumatera Utara bermartabat,” ucap Gubsu Edy.
Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Samosir. Semoga masyarakat Samosir Sejahtera dan Bermartabat secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan. (*)
